19 April 2004

Kriteria Sehat Calon Presiden

KETIKA saya mendaftar kerja di sebuah supermarket untuk mendapat penghasilan tambahan di Inggris, ada formulir yang harus diisi. Isinya pertanyaan yang berhubungan dengan disability yang mungkin dimiliki para pelamar kerja.

Jelas disebutkan, kondisi disability seseorang tidak mempengaruhi diterima-tidaknya seseorang dalam melamar pekerjaan. Dengan kata lain, kondisi fisik tidak menghilangkan hak seseorang untuk berkompetisi dengan orang lain guna mendapatkan pekerjaan.

Dalam kabinet Inggris, juga ada seorang menteri urusan disabled people. Selain itu, juga ada Disability Discrimination Act, undang-undang yang menyatakan, para penyandang disability (kecacatan) tidak boleh diperlakukan berbeda dengan orang lain (di antaranya) dalam usaha mendapat pekerjaan.

David Blunkett, Home Office Minister dalam kabinet Tony Blair, juga penyandang cacat netra. Ia selalu dibantu tulisan Braile dalam menjalankan tugas selaku Menteri Dalam Negeri Kabinet Inggris.

SAYANG, di Indonesia tidak demikian. Dalam UU No 23/2003 mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, salah satu syarat calon presiden dan calon wakil presiden adalah mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Mampu secara rohani dan jasmani ini diterjemahkan menjadi sebuah peraturan yang agak memberatkan bagi para penyandang cacat di Indonesia.

Sebuah tulisan (Kompas, 14/4/2004) melaporkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para calon presiden. Pemeriksaan yang dimaksud adalah untuk menemukan ada-tidaknya "ketidakmampuan" pada seorang calon. Jika ditemukan salah satu atau lebih kriteria ketidakmampuan itu, calon bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani

Yang akan menjadi masalah adalah bagaimana menjabarkan kriteria "mampu secara rohani dan jasmani" yang ada dalam UU itu. Menjabarkan kondisi "sehat" merupakan sesuatu yang tidak mudah. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, sehat adalah kondisi kesehatan menyeluruh yang tidak hanya terbatas pada kondisi sakit dan memiliki kecacatan. Penerjemahan kondisi mampu secara rohani dan jasmani harus bisa memutuskan pada kondisi yang mana seseorang calon pada spektrum status kesehatan yang sifatnya kontinum. Tidak ada cut-off point pasti yang dapat membedakan secara pasti kondisi calon itu, apakah ia ada dalam kondisi "mampu" atau "sehat".

KPU dan IDI, dalam berita itu lalu membalikkan kriterianya menjadi kriteria ekslusi, yaitu sang calon akan ditolak jika terbukti tidak sehat. Sayang, kriteria ketidaksehatan itu diterjemahkan menjadi pengertian ketidakmampuan (inability atau disability), dan pengertian "rohani" dalam pemeriksaan kesehatan ini diartikan sebagai kesehatan jiwa.

Contoh yang disebut Kompas misalnya untuk kemampuan pendengaran. Calon disebut tidak mampu jika terbukti tuli dan tidak bisa dikoreksi dengan alat bantu dengar. Contoh lain, sang calon disebut tidak mampu antara lain jika lapang pandangannya kurang dari 50 persen.

INDONESIA pernah memiliki seorang presiden yang dapat dikategorikan sebagai (maaf) penyandang cacat, yang tampaknya kini digunakan sebagai dasar kebijakan itu. Namun, dampak dari kebijakan ini tampaknya tidak atau belum dipikirkan secara lebih mendalam.

Adalah hak asasi setiap orang, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak baginya. Setiap penyandang cacat berhak mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi guna mendapat pekerjaan yang sama dengan orang yang kebetulan tidak menyandang cacat tubuh.

Misal, kita mempunyai seorang calon presiden dengan (maaf) cacat pada kaki karena penyakit polio. Apakah ia tidak berhak maju ke pemilihan presiden mendatang? Siapa yang berani bilang, orang itu tidak mampu baik secara jasmani atau rohani untuk menjadi presiden? Rasanya naif jika kita merampas hak sang calon untuk maju ke pemilihan presiden hanya karena kondisi kecacatannya itu.

Saya pribadi berpendapat, kecacatan fisik tidak boleh menjadi penghambat karena kondisi ini bisa dibantu dengan pengobatan, alat bantu, dan kecanggihan teknologi modern sekarang ini. Bagi saya, yang lebih berbahaya adalah "cacat moral" yang sayang, tidak ada satu pihak pun (termasuk KPU atau IDI) yang bisa menentukan hal ini. Cacat moral jauh lebih berbahaya karena sifatnya yang tidak terlihat dan tidak bisa dideteksi dengan kacamata medis.

Pandai berbohong, memanipulasi fakta, intimidatif, menghalalkan segala cara, serta men-Tuhan-kan harta adalah contoh-contoh "cacat moral" yang lebih berbahaya bagi calon pemimpin negeri ini. Sayang, kecacatan moral ini amat banyak dan sering dijumpai pada diri sebagian besar politisi negeri ini.

Adalah kembali kepada nurani sang calon presiden dan pada para pemilih dalam pemilu yang dapat menentukan apakah sang calon termasuk menderita "cacat moral" atau tidak. Cacat fisik bisa dibantu pengobatan, alat bantu dan teknologi, cacat moral obatnya mungkin hanya memohon maaf secara terbuka pada rakyat dan kepada Tuhan.

KIRANYA pemilih Indonesia sudah dapat berpikir dan bersikap dewasa dalam menentukan pilihan. Dengan bantuan media, kita dapat memperoleh cukup informasi tentang mampu tidaknya sang calon untuk menjadi presiden RI.

Janganlah pilihan calon presiden dibatasi hasil seleksi KPU dan IDI, yang membatasi dapat-tidaknya seseorang maju menjadi calon presiden dengan mengambil kriteria disability. Selain mengandung potensi melanggar hak asasi manusia (HAM), pembatasan ini juga menghalangi pemilih untuk mendapatkan calon terbaik bagi presiden mendatang.

Biarlah rakyat Indonesia (pemilih dalam pemilu presiden nanti) yang menentukan layak-tidaknya seseorang untuk dipilih menjadi presiden RI. Jangan biarkan ketidakmampuan seseorang dalam hal fisik dan nonfisik menjadi hambatan untuk maju dan berkembang.

Memang, Indonesia bukan Inggris, di mana perkembangan evolusi pemikiran dan wacana publik serta politik Indonesia berbeda dengan negara lain. Namun, contoh baik yang ada di negara lain harus dapat dipelajari agar kita selalu mencapai sesuatu yang lebih baik.

 

0 Comments:

Post a Comment

<< Home